Hal Memberatkan Emirsyah Satar: Bikin Rugi Negara-Tak Merasa Bersalah

20DETIK

   |   
1,902 Views | Kamis, 27 Jun 2024 17:58 WIB

Jaksa menuntut mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar delapan tahun penjara di kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di maskapai PT Garuda Indonesia. Perbuatan Emirsyah yang sebabkan kerugian keuangan negara cukup besar jadi salah satu hal memberatkannya.

Alifia Selma Safira - 20DETIK