Jaksa menuntut mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar delapan tahun penjara di kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di maskapai PT Garuda Indonesia. Perbuatan Emirsyah yang sebabkan kerugian keuangan negara cukup besar jadi salah satu hal memberatkannya.