Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) bertemu Wakil Menteri Haji (Wamenhaj) dan Umrah Arab Saudi, Abdul Fattah Masyath, untuk membahas kontrak jangka panjang soal penyelenggaraan ibadah haji. Kontrak itu memiliki jangka waktu tiga tahun, sehingga pembaharuan kontrak layanan haji tak perlu dilakukan setiap tahun.