Permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan dikabulkan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Atas putusan ini, Polda Jawa Barat harus segera membebaskan Pegi dari tahanan.
Permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan dikabulkan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Atas putusan ini, Polda Jawa Barat harus segera membebaskan Pegi dari tahanan.