4 Terdakwa Kasus Korupsi Tol MBZ Tak Dituntut Bayar Uang Pengganti

20DETIK

   |   
16,406 Views | Rabu, 10 Jul 2024 18:46 WIB

Jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut empat terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol Layang MBZ tahun 2016-2017 dengan pidana 4 hingga 5 tahun penjara. Namun, para terdakwa tidak dituntut membayar uang pengganti sebab jaksa menilai mereka tidak menikmati secara langsung uang hasil korupsi.

Alifia Selma Safira - 20DETIK