Jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut empat terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol Layang MBZ tahun 2016-2017 dengan pidana 4 hingga 5 tahun penjara. Namun, para terdakwa tidak dituntut membayar uang pengganti sebab jaksa menilai mereka tidak menikmati secara langsung uang hasil korupsi.