Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Wilayah 1 pada Balai Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara, Akhmad Afif, mantan Kasi Prasarana pada Balai Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara, Rieki Meidi dan mantan PPK Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa, Halim Hartono, didakwa melakukan korupsi proyek jalur kereta api Besitang-Langsa bersama 6 orang lainnya. Kasus korupsi itu merugikan negara sebesar Rp 1,15 triliun.