Mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mochamad Ardian Noervianto, divonis empat tahun enam bulan penjara dalam kasus dugaan suap pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Muna. Ardian juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 2,9 miliar.