Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan pendudukan Israel di Palestina sebagai tindakan ilegal. ICJ pun meminta agar Israel segera menarik diri.
Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan pendudukan Israel di Palestina sebagai tindakan ilegal. ICJ pun meminta agar Israel segera menarik diri.