Kasus TPPO 50 WNI Dijadikan PSK di Australia, Pelaku Dapat Rp 500 Juta

20DETIK

   |   
128,076 Views | Selasa, 23 Jul 2024 17:08 WIB

Bareskrim Polri mengamankan satu tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus memberangkatkan WNI ke Australia untuk dijadikan pekerja seks komersial. Pelaku mendapatkan keuntungan Rp 500 juta dari 50 WNI yang diberangkatkan.

Fandi Akbar - 20DETIK