Bareskrim Polri mengamankan satu tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus memberangkatkan WNI ke Australia untuk dijadikan pekerja seks komersial. Pelaku mendapatkan keuntungan Rp 500 juta dari 50 WNI yang diberangkatkan.
Bareskrim Polri mengamankan satu tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus memberangkatkan WNI ke Australia untuk dijadikan pekerja seks komersial. Pelaku mendapatkan keuntungan Rp 500 juta dari 50 WNI yang diberangkatkan.