Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan sebanyak 1.160 anak berusia di bawah 11 tahun bermain judi online. Transaksi judi online tersebut mencapai Rp 3 miliar.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan sebanyak 1.160 anak berusia di bawah 11 tahun bermain judi online. Transaksi judi online tersebut mencapai Rp 3 miliar.