Pemerintah melarang warga menjual rokok ketengan atau eceran per batang. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pemerintah melarang warga menjual rokok ketengan atau eceran per batang. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).