Pemerintah Larang Warga Jual Rokok Ketengan!

20DETIK

   |   
46,760 Views | Selasa, 30 Jul 2024 12:16 WIB

Pemerintah melarang warga menjual rokok ketengan atau eceran per batang. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Gusti Ramadhan A - 20DETIK