Bea Cukai Musnahkan 162 Ribu Miras-12 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp 165 M

20DETIK

   |   
10,800 Views | Rabu, 31 Jul 2024 11:02 WIB

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu memusnahkan 162 ribu botol miras dan 12 juta batang rokok ilegal. Total nilai barang-barang tersebut senilai Rp 165 miliar.

Ori Salfian - 20DETIK