Emirsyah Divonis 5 Tahun Bui di Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat

20DETIK

   |   
6,785 Views | Rabu, 31 Jul 2024 15:34 WIB

Eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi terkait pengadaan Sub 100 seater pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600. Hakim memberikan vonis hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 500 juta.

Wasti Samaria Simangunsong - 20DETIK