Eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi terkait pengadaan Sub 100 seater pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600. Hakim memberikan vonis hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 500 juta.
Eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi terkait pengadaan Sub 100 seater pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600. Hakim memberikan vonis hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 500 juta.