Majelis hakim menyatakan Soetikno Soedarjo tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan sub 100 seater pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia. Soetikno dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).