Soetikno Soedarjo Divonis Bebas di Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat

20DETIK

   |   
9,906 Views | Rabu, 31 Jul 2024 17:17 WIB

Majelis hakim menyatakan Soetikno Soedarjo tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan sub 100 seater pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia. Soetikno dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Wasti Samaria Simangunsong - 20DETIK