Majelis hakim membebaskan Soetikno Soedarjo dari dakwaan di kasus korupsi pengadaan sub 100 seater pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia. Soetikno pun mengucapkan syukur dan terima kasih.
Majelis hakim membebaskan Soetikno Soedarjo dari dakwaan di kasus korupsi pengadaan sub 100 seater pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia. Soetikno pun mengucapkan syukur dan terima kasih.