Wapres Ma’ruf Amin menyarankan agar aturan pengadaan alat kontrasepsi bagi siswa sekolah dan remaja dikonsultasikan dengan lembaga keagamaan. Aturan yang mengundang kontroversi itu termuat dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 terkait Pelaksanaan Undang-undang Kesehatan 17 Tahun 2023.