Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi tata kelola timah secara bersama-sama dengan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun. Atas dakwaan tersebut, Harvey tidak mengajukan eksepsi.
Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi tata kelola timah secara bersama-sama dengan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun. Atas dakwaan tersebut, Harvey tidak mengajukan eksepsi.