PKS-KIM 'Plus' Tak Goyah hingga PDIP Tersenyum soal Putusan MK

20DETIK

   |   
6,232 Views | Rabu, 21 Agu 2024 10:32 WIB

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

20Detik - 20DETIK