Badan Legislatif (Baleg) DPR RI secara cepat menyepakati revisi UU Pilkada. Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati batas usia cagub-cawagub minimal 30 tahun dan 25 tahun untuk cawalkot-cawawalkot dalam RUU Pilkada merujuk kepada putusan Mahkamah Agung (MA).