DPR resmi membatalkan pengesahan revisi UU Pilkada dan menggunakan putusan MK untuk pendaftaran Pilkada 2024. Sebelum pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan, sejumlah aksi demonstrasi besar-besaran tak cuma berlangsung di depan Gedung DPR, tapi juga terjadi di kota-kota lain di luar Jakarta.