Baleg DPR menyepakati Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) lewat rapat yang berlangsung selama 7 jam. Hal ini berbanding terbalik dengan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PATP) yang belum juga disahkan sejak diinisiasi tahun 2008.