KPU mengatakan akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pelaksanaan pendaftaran pasangan calon Pilkada 2024. Termasuk untuk ketentuan usia minimal calon kepala daerah (cakada), yakni dihitung sejak penetapan paslon.
KPU mengatakan akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pelaksanaan pendaftaran pasangan calon Pilkada 2024. Termasuk untuk ketentuan usia minimal calon kepala daerah (cakada), yakni dihitung sejak penetapan paslon.