Komisi II DPR RI telah menyetujui perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pilkada yang mengakomodir dua putusan MK. Perubahan itu akan segera diundangkan Kemenkumham hari ini.
Komisi II DPR RI telah menyetujui perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pilkada yang mengakomodir dua putusan MK. Perubahan itu akan segera diundangkan Kemenkumham hari ini.