PN Jakarta Selatan telah mengeluarkan surat untuk Sekretaris Kabinet Pramono Anung guna maju Pilgub Jakarta. Tiga surat itu antara lain, Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terdakwa, Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Dalam Daftar Pemilih, dan Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang atas nama Pribadi maupun badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya.