Warga negara Korea Selatan berinisial YKY ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pertambangan pasir di kawasan hutan lindung di Pasangkayu, Sulbar. Diduga YKY telah menambang di lokasi sejak tahun 2022.
Warga negara Korea Selatan berinisial YKY ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pertambangan pasir di kawasan hutan lindung di Pasangkayu, Sulbar. Diduga YKY telah menambang di lokasi sejak tahun 2022.