Divonis Mati, Panca Pembunuh 4 Anak Kandung Ajukan Banding

20DETIK

   |   
36,468 Views | Selasa, 17 Sep 2024 13:34 WIB

Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Panca Darmansyah (41) atas kasus pembunuhan terhadap 4 anak kandungnya. Seusai dijatuhkan vonis, tim kuasa hukum terdakwa mengajukan upaya banding.

Yumna Khan - 20DETIK