Bapak-Anak Pengasuh Ponpes Divonis 9 Tahun Bui Karena Cabuli Santriwati

20DETIK

   |   
94,410 Views | Senin, 30 Sep 2024 18:07 WIB

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek memvonis pimpinan salah satu pondok pesantren di Kecamatan Karangan beserta anaknya dengan hukuman 9 tahun penjara. Terdakwa juga dihukum untuk membayar denda Rp 100 juta.

Adhar Muttaqin - 20DETIK