Majelis Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek memvonis pimpinan salah satu pondok pesantren di Kecamatan Karangan beserta anaknya dengan hukuman 9 tahun penjara. Terdakwa juga dihukum untuk membayar denda Rp 100 juta.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek memvonis pimpinan salah satu pondok pesantren di Kecamatan Karangan beserta anaknya dengan hukuman 9 tahun penjara. Terdakwa juga dihukum untuk membayar denda Rp 100 juta.