Sekjen DPR RI, Indra Iskandar, mengatakan penggantian fasilitas rumah dinas menjadi tunjangan hanya berlaku untuk anggota DPR. Karena Pimpinan DPR telah mendapatkan fasilitas rumah dinas dari Kementerian Sekretariat Negara (Setneg).
Sekjen DPR RI, Indra Iskandar, mengatakan penggantian fasilitas rumah dinas menjadi tunjangan hanya berlaku untuk anggota DPR. Karena Pimpinan DPR telah mendapatkan fasilitas rumah dinas dari Kementerian Sekretariat Negara (Setneg).