Pemerintah tetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2025. Dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ada 27 hari libur nasional dan cuti bersama 2025