Pemerintah menetapkan sebanyak 27 hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2025. Berdasarkan SKB tersebut, jumlah hari libur nasional adalah sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari.
Pemerintah menetapkan sebanyak 27 hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2025. Berdasarkan SKB tersebut, jumlah hari libur nasional adalah sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari.