Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga hakim pemvonis bebas terdakwa Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya, yakni ED, HH, dan M sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi. Selain ketiga hakim, Kejagung juga menangkap satu pengacara berinisial LR.