Jessica Kumala Wongso mengajukan peninjauan kembali yang kedua kalinya terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Jessica meminta Mahkamah Agung menerima permohonan PK tersebut dan membebaskannya dari segala tuntutan hukum.
Jessica Kumala Wongso mengajukan peninjauan kembali yang kedua kalinya terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Jessica meminta Mahkamah Agung menerima permohonan PK tersebut dan membebaskannya dari segala tuntutan hukum.