Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno akui belum berbicara kepada Mendikti Saintek terkait penerima beasiswa LPDP yang disebut tak diwajibkan kembali ke Indonesia. Menurut Menko PMK, negara berhak menerima return dari investasi pendidikan tersebut.