DPR mewajibkan pemutaran lagu kebangsaan Indonesia Raya setiap pagi pukul 9.56 WIB di kompleks parlemen. Saat lagu diputar, setiap orang yang berada di lingkup DPR harus bersikap sempurna.
DPR mewajibkan pemutaran lagu kebangsaan Indonesia Raya setiap pagi pukul 9.56 WIB di kompleks parlemen. Saat lagu diputar, setiap orang yang berada di lingkup DPR harus bersikap sempurna.