Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai sejumlah Rp 301 miliar terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group. Sebelumnya Kejagung telah menyita Rp 450 miliar dan Rp 372 miliar terkait kasus tersebut.