Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan pejabat negara termasuk presiden boleh berkampanye. Ketentuan ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 52 Tahun 2024.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan pejabat negara termasuk presiden boleh berkampanye. Ketentuan ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 52 Tahun 2024.