Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait penentuan waktu pilkada ulang bagi daerah yang dimenangkan kotak kosong. MK mengatakan, pilkada diulang paling lambat satu tahun sejak hari pemungutan suara atau 27 November 2025.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait penentuan waktu pilkada ulang bagi daerah yang dimenangkan kotak kosong. MK mengatakan, pilkada diulang paling lambat satu tahun sejak hari pemungutan suara atau 27 November 2025.