Video: Putusan MK soal Kapan Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang

20DETIK

   |   
13,360 Views | Kamis, 14 Nov 2024 13:31 WIB

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait penentuan waktu pilkada ulang bagi daerah yang dimenangkan kotak kosong. MK mengatakan, pilkada diulang paling lambat satu tahun sejak hari pemungutan suara atau 27 November 2025.

Gusti Ramadhan A - 20DETIK