Pada awal tahun 2025, pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Begini kata masyarakat yang meminta pemerintah agar kebijakan itu dapat dipertimbangkan dan dikaji ulang.
Pada awal tahun 2025, pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Begini kata masyarakat yang meminta pemerintah agar kebijakan itu dapat dipertimbangkan dan dikaji ulang.