Majelis Hakim menyatakan bahwa kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi terkait proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa sebesar Rp 30.885.165.420 (Rp 30,8 miliar). Berbeda dengan Jaksa yang menyebut total kerugian keuangan negara dalam kasus ini sebesar Rp 1,1 triliun.