Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat perputaran uang atau transaksi judi online. Hingga kuartal ketiga, PPATK mencatat angka Rp 283 triliun.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat perputaran uang atau transaksi judi online. Hingga kuartal ketiga, PPATK mencatat angka Rp 283 triliun.