Propam Polda Metro Jaya telah menjatuhkan sanksi etik terhadap Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok (41), anggota Polres Metro Bekasi yang membunuh ibu kandungnya, Herlina (61), menggunakan tabung gas berukuran tiga kilogram. Aipda Nikson terancam dipecat dari Polri.