Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menetapkan 3 tersangka kasus korupsi proyek Kanal Tanggidaa Kota Gorontalo yang merugikan negara Rp 4,5 miliar. Tiga tersangka yakni Kepala Bidang di Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) dan dua orang kontraktor.