Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang 2021-Juni 2024 berinisial TS sebagai tersangka, karena tidak melaksanakan sanksi administratif untuk memperbaiki pengelolaan tempat pembuangan akhir (TPA) Rawa Kucing.