Dua mantan Kadis ESDM Bangka Belitung, Suranto Wibowo dan Rusbani divonis 2 sampai 4 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan timah. Suranto Wibowo divonis 4 tahun penjara serta denda Rp 100 juta, sementara Rusbani dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.