Video Wujud Barang Palsu Bernilai Rp 5,35 M yang Dimusnahkan DJKI

20DETIK

   |   
10,526 Views | Kamis, 12 Des 2024 14:20 WIB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI memusnahkan barang palsu senilai Rp 5,35 miliar pada Kamis (12/12). Barang itu berasal dari 12 aduan terkait pelanggaran hak kekayaan intelektual.

Daffa Ridwan - 20DETIK