Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI memusnahkan barang palsu senilai Rp 5,35 miliar pada Kamis (12/12). Barang itu berasal dari 12 aduan terkait pelanggaran hak kekayaan intelektual.