Korlantas Polri akan membatasi operasional angkutan barang di musim libur Natal 2024 dan tahun Baru 2025. Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan mengatakan, pembatasan itu dilakukan untuk mengurangi kemacetan dan antisipasi kecelakaan lalu lintas.
Korlantas Polri akan membatasi operasional angkutan barang di musim libur Natal 2024 dan tahun Baru 2025. Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan mengatakan, pembatasan itu dilakukan untuk mengurangi kemacetan dan antisipasi kecelakaan lalu lintas.