Bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo (MDR) menerima uang Rp 322.835.100 dari kasus korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% PT Lampung Energi Berjaya PT LEB) di wilayah kerja Offshore South East Sumatera. Uang tersebut sudah dikembalikan MDR ke PDAM Way Guruh sebelum akhirnya menjadi barang sitaan Kejaksaan Tinggi Lampung.