Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan menjelaskan salah satu penambahan klausul yang ada di Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan. Sebelumnya, yang mengatur adalah Permenkes Nomor 14 Tahun 2021. Berikut selengkapnya...