Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto memperbolehkan dana desa digunakan untuk darurat bencana. Yandri mencontohkan seperti bencana tanah bergerak di Sukabumi, Jabar.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto memperbolehkan dana desa digunakan untuk darurat bencana. Yandri mencontohkan seperti bencana tanah bergerak di Sukabumi, Jabar.