Slank tanggapi kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Bimbim berharap pemerintah bisa lebih bijak dalam menentukan harga barang yang terdampak.
Slank tanggapi kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Bimbim berharap pemerintah bisa lebih bijak dalam menentukan harga barang yang terdampak.