Pengusaha Budi Said yang dikenal dengan crazy rich Surabaya divonis dengan pidana 15 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dalam kasus transaksi jual beli emas 1,1 ton Antam dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).