Video: Crazy Rich Surabaya Budi Said Divonis 15 Tahun Kasus 1,1 Ton Emas

20DETIK

   |   
61,740 Views | Jumat, 27 Des 2024 13:16 WIB

Pengusaha Budi Said yang dikenal dengan crazy rich Surabaya divonis dengan pidana 15 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dalam kasus transaksi jual beli emas 1,1 ton Antam dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dian Fitriyanah - 20DETIK